Kamis 18 Apr 2024 15:22 WIB

Kubu Prabowo akan Kerahkan 10 Ribu Pendukung Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres

Sekitar 100 ribu pendukung Prabowo-Gibran akan gelar aksi di depan gedung MK.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengajak para pendukung untuk mengajukan diri secara massal menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya bakal ada 10 ribu pendukung Prabowo-Gibran yang mengajukan diri di Gedung MK pada Jumat (19/4/2024).

"Kami juga mengajak seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran untuk mengajukan amicus curiae atau friends of court secara masal ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae," kata Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti di Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, dikutip Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

Moti menyebut, selain pengajuan amicus curiae massal, pihaknya juga mendapat informasi bahwa sekitar 100 ribu pendukung Prabowo-Gibran akan menggelar aksi damai di depan Gedung MK pada Jumat. Dia menjelaskan, pengajuan amicus curiae massal dan aksi damai dilakukan untuk merespons tuduhan bahwa 96,2 juta orang memilih Prabowo-Gibran karena disuap dengan bansos.

"Kami menekankan bahwa jumlah suara 96,2 juta yang diraih oleh pasangan Prabowo-Gibran dicapai dengan cara-cara demokratis. Kami menolak tuduhan dan pelecehan dan hinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran karena intervensi bansos," ujarnya.

Sejauh ini, sudah ada 23 pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae dan telah menyerahkan dokumen pendapatnya kepada MK. Puluhan amicus itu terus berdatangan menjelang MK menggelar sidang pembacaan putusan pada 22 April 2024.

Secara umum, puluhan pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae itu meminta majelis hakim memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dkk, misalnya, mengimbau majelis hakim MK untuk membuat keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan golongan, apalagi keluarga. Rizieq dkk juga mengkritik putusan MK Nomor 90 yang membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Sebagai gambaran, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement