Kamis 18 Apr 2024 17:22 WIB

139 Orang Lebih Eks Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Hak yang Belum Dibayarkan

Aksi untuk mengingatkan manajemen segera menuntaskan hak-hak mantan karyawan PR.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Puluhan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat Bandung menggelar unjuk rasa, di Teras Kantor Pikiran raktyat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024). Aksi eks media legendaris di Jabar ini menuntut hak-hak yang belum juga dibayarkan dalam waktu 4 tahun lebih.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Puluhan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat Bandung menggelar unjuk rasa, di Teras Kantor Pikiran raktyat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024). Aksi eks media legendaris di Jabar ini menuntut hak-hak yang belum juga dibayarkan dalam waktu 4 tahun lebih.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 139 orang lebih mantan karyawan Pikiran Rakyat yang tergabung dalam aliansi eks karyawan PR menggugat melakukan aksi di depan kantor Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika Bandung, Kamis (18/4/2024). Mereka menuntut kepada manajemen untuk segera mencairkan hak-hak yang belum tuntas dibayarkan.

Para mantan karyawan tersebut bergiliran melakukan orasi sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sejumlah petugas kepolisian turut ikut melakukan pengamanan terhadap aksi yang berjalan tersebut.

Baca Juga

Salah seorang mantan karyawan PR sekaligus koordinator aksi Teguh Laksana mengatakan aksi yang dilakukan untuk mengingatkan manajemen agar segera menuntaskan hak-hak mantan karyawan yang belum cair. Ia bersama rekan lainnya ingin segera berdiskusi dengan pihak manajemen.

"Kita ingin diskusi saja, kita ingin bicara saja, mereka tidak mau. Padahal maksud kita ingin baik-baik saja, bagaimana membicarakan sesuatu yang berat tapi dengan cara yang ringan," ucap dia ditemui di lokasi, Kamis (18/4/2024).

Ia melanjutkan permasalahan muncul saat manajemen tanpa melibatkan karyawan yang masuk program pensiun dipercepat membatalkan perjanjian bersama secara sepihak. Dalam perjanjian bersama yang telah disepakati oleh manajemen sebelumnya membahas tentang hak-hak karyawan yang akan dicairkan dan sebagian karyawan telah dibayarkan.

Pihaknya pun telah melayangkan gugatan hukum melalui kuasa hukum. Bahkan beberapa orang karyawan menempuh langkah somasi dan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Bandung.

Teguh melanjutkan total hak yang belum dibayarkan manajemen kepada karyawan sebanyak Rp 36 miliar. Namun, khusus untuk 139 mantan karyawan yang mengajukan mencapai Rp 18 miliar.

Pihaknya mendengar bahwa terdapat revisi yang dilakukan manajemen bahwa beberapa hak tidak akan diberikan. Teguh berharap manajemen segera menuntaskan hak-hak mantan karyawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement