REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Hakim Prasetio Nugroho. Terpidana kasus suap di Mahkamah Agung (MA) tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA yang juga merupakan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers pada Kamis (18/4/2024).
Hukuman penjara Prasetio bakal didiskon lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Prasetio hanya menjalani sisanya terhitung ketika eksekusi dilakukan.
KPK pun bakal menagih pidana denda dan uang pengganti kepada Prasetio. Untuk denda, Prasetio wajib membayar Rp 1 miliar. Kemudian untuk uang pengganti 20 ribu dolar AS dan Rp206 juta.
Uang tersebut wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya akan ditambah sesuai dengan putusan majelis hakim.
"Proses eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Dalam kasusnya, Prasetio Nugroho dinilai terbukti bersama-sama menerima suap dalam pengaturan vonis kasasi di MA. Prasetio terbukti menerima suap dengan sejumlah pegawai MA.
Gazalba Saleh sempat didakwa turut menerima aliran uang, tetapi dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim PN Bandung. Tapi Gazalba sudah dibebaskan.
Walau demikian, Gazalba Saleh kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022.