Sabtu 20 Apr 2024 15:05 WIB

Feri Amsari Optimistis MK akan Jadi Corong Keadilan

Feri juga menyoroti perubahan dramatis dalam perolehan suara di berbagai survei.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Kuasa Hukum Pemohon Feri Amsari (kiri) mengikuti sidang pengujian formil atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Kuasa Hukum Pemohon Feri Amsari (kiri) mengikuti sidang pengujian formil atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa hakim konstitusi itu bukanlah corong undang-undang atau hukum. Namun, hakim merupakan corong keadilan yang tidak cuma membaca undang-undang.

"Jadi, hakim tidak menemukan undang-undang, wong semua orang baca undang-undang kok, untuk apa hakim kalau cuma sekadar baca undang-undang. Tapi, yang mau ditemukan hakim adalah keadilan," ujar Feri kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga

Dalam kaitannya dengan sengketa Pilpres 2024, ia memberi dorongan agar hakim-hakim MK berani memberhentikan siapapun calon-calon yang terbukti melakukan pelanggaran. Termasuk, jika calon itu merupakan anak seorang presiden yang melantik mereka sebagai hakim-hakim konstitusi.

"Apakah Mahkamah Konstitusi berani memberhentikan anak presiden yang melantik dia, apakah Mahkamah Konstitusi berani kalau salah satu di antaranya adalah orang yang dititipkan melalui proses seleksi tidak adil dari hakim," ujar Feri.