REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus perceraian di Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung mengalami peningkatan pascalebaran 1445 Hijriyah. Penyebab kasus perceraian diajukan ke pengadilan mayoritas karena faktor ekonomi, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), adanya pihak ketiga hingga karena masalah judi online.
"Data perceraian dari mulai Lebaran sampai hari ini meningkat, tapi tidak signifikan. Kenaikan 5 sampai 10 persen," ucap Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi belum lama ini.
Ia menuturkan hal itu terjadi disebabkan pihaknya membatasi perkara saat selama bulan puasa Ramadan. Pengadilan Agama Bandung menerima perkara namun disidangkan setelah Lebaran. "Setelah lebaran rata-rata sehari 20 (perkara), sampai dari Januari hingga April (2024) 1.642," kata dia.
Tahun 2022, ia menyebutkan perkara perceraian yang diajukan masyarakat mencapai 7.500 perkara dan pada tahun 2023 sebanyak 7.764 perkara. Penyebab kasus perceraian diajukan karena terjadi perselisihan, dan pertengkaran rumah tangga.