Senin 22 Apr 2024 13:00 WIB

Hakim MK: Jokowi Endorse Prabowo-Gibran tak Langgar Hukum

Tindakan Jokowi meng-endorse Prabowo-Gibran itu berpotensi menjadi persoalan etika.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Hakim zmahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur usai pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim zmahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur usai pelantikan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, tindakan Presiden Jokowi mempromosikan atau meng-endorse pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bukanlah pelanggaran hukum. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

"Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat/paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum," kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?

Kendati demikian, kata Ridwan, majelis hakim menilai bahwa tindakan Jokowi meng-endorse Prabowo-Gibran itu berpotensi menjadi persoalan etika. Pasalnya, Jokowi adalah seorang presiden yang merupakan entitas negara.