REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024. Namun, ada tiga hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ketua Tim Pembela Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengakui adanya tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda. Namun, menurut dia, tidak ada perbedaan pendapat untuk menolak permohonan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
"Satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu, tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi. Sama sekali tidak ada," kata Yusril saat konferensi pers di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Yusril mengatakan, ketiga yang dissenting opinion itu adalah soal diadakan pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa Provinsi. Namun, PSU tetap harus diikuti oleh tiga pasangan calon.
"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus diingat betul ya," kata dia.
Yusril menilai, atas dasar putusan itu, pencalonan Gibran sebagai wakil presiden telah sah. Permohonan para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran telah ditolak oleh MK.
Menurut dia, adanya tiga orang hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion sama sekali tidak memengaruhi putusan MK. Artinya, perkara di MK ini dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran.
Dalam putusan MK, terdapat tiga hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda. Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.