Senin 22 Apr 2024 18:32 WIB

PBNU Ucapkan Selamat Bertugas kepada Prabowo-Gibran 

PBNU menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf dalam pernyataan resmi PBNU yang ditanda tangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/4/2024). PBNU mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
Foto: dok PBNU
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf dalam pernyataan resmi PBNU yang ditanda tangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/4/2024). PBNU mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Pak Prabowo Mas Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf dalam pernyataan resmi PBNU yang ditanda tangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Pernyataan itu dikeluarkan setelah PBNU mendengar langsung sidang putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang yang digelar Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).