Senin 22 Apr 2024 14:37 WIB

Dissenting Opinion Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Menurut Saldi, Presiden mempolitisasi bansos dan memobilisasi penyelenggara negara.

Rep: Febryan A/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Saldi Isra punya pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies-Muhaimin dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut Saldi, sebagian dalil Anies-Muhaimin bisa diterima sehingga perlu digelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Menurut Saldi, Presiden Jokowi mempolitisasi bansos dan memobilisasi penyelenggara negara untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. "Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar akan Demo di MK dan Istana

Oleh karena itu, ujar dia, seharusnya MK dalam putusannya memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 di sejumlah daerah. Hal itu bertujuan untuk menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil.

"Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata wakil ketua MK itu.

Selain Saldi, ada hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat yang punya pendapat berbeda. Adapun lima hakim lainnya atau mayoritas hakim konstitusi menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca: Bertemu Menhan Prabowo, KSAU Bahas Isu Pertahanan Udara

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya" kata Ketua MK, Suhartoyo.

Pasangam Anies-Muhaimin dalam pokok permohonannya meminta membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Anies-Muhaimin juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah.

Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?

Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Kamuflase bansos...

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement