Senin 22 Apr 2024 19:21 WIB

Prabowo Nilai Perdebatan di MK Dinamika yang Sehat untuk Bangun Bangsa

Muzani mengaku Prabowo selalu memantau seluruh proses persidangan di MK

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Presiden RI Prabowo Subianto menilai perdebatan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu merupakan dinamika yang sehat untuk masa depan bangsa.

"Bagi beliau (Prabowo), semua pandangan, pemikiran, bahkan perdebatan yang terjadi di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi adalah sebuah pemikiran yang sangat baik, cemerlang bagi kehidupan masa depan Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani saat jumpa pers di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) sore.

Muzani mengaku Prabowo selalu memantau seluruh proses persidangan di MK sejak awal. Tidak hanya itu, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga kerap mendiskusikan seluruh argumentasi yang muncul dalam sidang MK.

Bahkan, lanjut Muzani, Prabowo juga berdiskusi dengan orang dekatnya soal penggunaan hak dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang diutarakan beberapa hakim MK pada sidang putusan hari ini.

Namun demikian, Muzani memastikan diskusi itu dilakukan untuk menyerap seluruh aspirasi baik untuk menjadi modal dalam memimpin Indonesia nanti.

"Beliau pun sangat menghormati sebagai sebuah hak yang dimiliki oleh hakim konstitusi untuk menggunakan haknya dalam persidangan tersebut," tutur Muzani.

Muzani berharap setelah persidangan di MK selesai, seluruh pihak mau menyudahi konflik dan mau bersama-sama membangun bangsa dengan cara yang baik.

Diketahui, MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement