REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Dua pemuda berinisial NA (27) dan RI (25) ditangkap polisi di Jakarta Barat setelah terlibat dalam operasi situs judi online. Keduanya, yang belajar coding secara autodidak sejak lulus SMA, ditangkap saat mengelola situs tersebut di Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, pada Rabu malam (17/9).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa para pelaku menyebarkan promosi situs judi melalui pesan spam di aplikasi Telegram. Beberapa situs yang mereka operasikan antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.
NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RI berperan sebagai operator dan admin. Selama tiga bulan beroperasi, mereka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp100 juta dengan pendapatan rata-rata Rp1,5 juta per hari.
Menurut AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, kasus ini berhasil terbongkar berkat patroli siber. Kedua pelaku menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka untuk menghindari pelacakan, namun polisi berhasil mengidentifikasi server yang mereka gunakan.
Atas tindakan mereka, NA dan RI dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.