JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan MK yang final dan mengikat berarti mengesahkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tampil sebagai pemenang Pilpres 2024 atau capres-cawapres terpilih. "Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin)...
Berita Lainnya