Selasa 23 Apr 2024 11:31 WIB

Ini Deretan Aset yang Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah

Aset-aset ini disita Kejagung sejak Desember 2023 hingga April 2024.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pekerja melintas di samping mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah Mini Cooper dan Rolls-Royce milik Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Harsal
Pekerja melintas di samping mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil mewah Mini Cooper dan Rolls-Royce milik Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan banyak penyitaan dalam pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) menyita aset-aset berharga dari para tersangka yang sudah dilakukan penahanan terkait korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun itu.

Mulai dari menyita perusahaan peleburan timah, mobil mahal, barang-barang koleksi, logam mulia emas, uang tunai ratusan miliar rupiah (Rp), sampai dengan surat berharga, dan kendaraan berat pertambangan. Penyitaan oleh Kejagung sudah dilakukan sejak Desember 2023.

Baca Juga

Penyitaan berlanjut sepanjang Januari hingga April 2024. Penyitaan dilakukan karena penyidik meyakini aset-aset itu bersumber dari korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang 2015-2022.

Berikut adalah daftar riwayat penyitaan berdasarkan siaran dan konferensi pers resmi Jampidsus-Kejagung terkait dengan pengusutan korupsi timah yang dilakukan sepanjang Desember 2023 hingga Senin 22 April 2024.

1. Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di sembilan lokasi terpisah di Bangka Belitung. Di tiga rumah dan gudang milik dua orang saksi A dan TW ketika itu, dan di enam perusahaan penambangan, dan pelogaman timah di Bangka Belitung, Rabu (6/12/2023). Yaitu di PT SBS, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 76,4 miliar; uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,54 juta USD atau setara Rp 24 miliar; dan pecahan dolar Singapura sebesar 411,4 ribu SGD atau setara Rp 4,79 miliar; dan 65 keping logam mulia emas seberat total 1.062 gram atau 1 Kilogram (Kg).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement