Selasa 23 Apr 2024 11:50 WIB

Kemenko PMK: Satu Aturan Turunan UU TPKS Terkait Perundungan Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Turunan UU TPKS terkait layanan terpadu perundungan di sekolah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua DPR Puan Maharani berfoto dengan kelompok dan aktivis perempuan di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua DPR Puan Maharani berfoto dengan kelompok dan aktivis perempuan di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari tujuh aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baru satu aturan yang disahkan, yakni Perpres 9/2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS. Salah satu aturan turunan lain yang berfokus pada pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan TPKS oleh pemerintah pusat ditargetkan rampung tahun ini.

“Salah satu turunan dari undang-undang TPKS ini adalah bagaimana kita melayani, melayani terpadu yang bisa nanti memberikan layanan kalau terjadi perundungan di satuan pendidikan jadi ini salah satu dari aturan turunan perundungan TPKS itu adalah bicara tentang penguatan layanan terpadunya," kata Deputi Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Aturan turunan tersebut dia harapkan dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan sinergi koordinasi saat memberikan layanan apabila suatu kasus perundungan terjadi. Menurut Woro, aturan tersebut juga akan memuat tentang langkah konkret yang terkait dengan perlindungan pada pelapor.

“Sebagainya langkah konkretnya adalah tadi, mengeluarkan satgas-satgas yang sebenarnya langkah konkret kita makanya kemudian pembekalan terhadap satgas-satgas itu adalah bagian dari langkah konkret kita untuk membekali kalau ada pelaporan," jelas dia.

Dengan ada turunan dari UU TPKS, Woro berharap proses sinergi multipihak dapat menjadi lebih kuat dari sebelumnya. Di mana, hal itu tidak hanya terjadi di internal pemerintah saja, tapi juga sudah bisa bersinergi dengan pemberi-pemberi layanan lainnya termasuk pendidikan.

Sebelumnya, UU TPKS resmi disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan terhadap RUU TPKS menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Puan sebelum mengetuk palu pimpinan saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Pertanyaan tersebut disambut jawaban ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan. Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS. Bahkan terlihat beberapa anggota dewan perempuan berdiri untuk memberikan apresiasi pada persetujuan RUU tersebut.

Puan mengungkapkan, persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari Kartini. Bahkan, persetujuan RUU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama. Puan berharap nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat!” kata politikus PDI-Perjuangan itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement