Kamis 25 Apr 2024 15:48 WIB

Biden Teken RUU ‘Larangan’ TikTok, Aplikasi Bakal Gugat UU ke Pengadilan

Tiktok memiliki waktu sembilan bulan pertama untuk menyelesaikan kesepakatan.

Rep: Santi Sopia/ Red: Friska Yolandha
Presiden AS Joe Biden menandatangani paket bantuan luar negeri yang mencakup undang-undang (UU) larangan operasional TikTok di AS.
Foto: AP
Presiden AS Joe Biden menandatangani paket bantuan luar negeri yang mencakup undang-undang (UU) larangan operasional TikTok di AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden AS Joe Biden menandatangani paket bantuan luar negeri yang mencakup undang-undang (UU) larangan operasional TikTok di AS. Perusahaan induk ByteDance yang berbasis di China, diberi waktu mendivestasi aplikasi tersebut dalam waktu satu tahun.

RUU divestasi atau pelarangan sekarang menjadi undang-undang. Sehingga memberi waktu bagi ByteDance untuk mengambil tindakan. 

Baca Juga

Perusahaan memiliki waktu sembilan bulan pertama untuk menyelesaikan kesepakatan, meskipun presiden dapat memperpanjang tiga bulan berikutnya jika dia melihat kemajuan. Meskipun baru-baru ini undang-undang tersebut sepertinya akan terhenti di Sena.

Hal itu setelah disahkan sebagai RUU yang berdiri sendiri di legislatif AS, namun manuver politik membantu mengantarkannya ke meja Biden. Legislatif AS mengemas RUU TikTok, meningkatkan batas waktu divestasi dari enam bulan yang diizinkan dalam versi sebelumnya. 

"Ini dengan bantuan asing kepada sekutu AS, yang secara efektif memaksa Senat untuk mempertimbangkan langkah-langkah tersebut bersama-sama. Periode divestasi yang lebih lama tampaknya juga membuat beberapa anggota parlemen yang sebelumnya ragu-ragu menjadi ikut serta," demikian dikutip dari The Verge, Kamis (25/4/2024).

Juru bicara TikTok Alex Haurek mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan berencana untuk menggugat undang-undang tersebut di pengadilan. Pada akhirnya mereka ingin memperpanjang jangka waktu jika pengadilan menunda penegakan hukum sambil menunggu resolusi. 

Masih ada pertanyaan tentang bagaimana China akan merespons dan apakah mereka membiarkan ByteDance menjual TikTok? Hal yang paling penting, adalah tentang algoritma yang digemari dan membuat pengguna kembali menggunakan aplikasi tersebut.

“Sementara kami terus menentang larangan yang tidak konstitusional ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok tetap menjadi ruang di mana orang Amerika dari semua lapisan masyarakat dapat dengan aman datang untuk berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan, dan terinspirasi,” kata Haurek.

CEO TikTok Shou Chew menyebut 'jangan salah, ini adalah larangan'. Dalam sebuah video yang diposting di TikTok pada hari Rabu, ia menolak pernyataan beberapa anggota parlemen bahwa mereka hanya ingin melihat platform tersebut terputus dari kepemilikan China. “Larangan TikTok dan larangan terhadap Anda dan suara Anda," kata Chew. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement