REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis tengah mempertimbangkan memperluas sanksi terhadap pemukim Israel di balik kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Pernyataan ini dikeluarkan Presiden Emmanuel Macron saat berbicara dengan Raja Yordania Abdullah II.
Dilansir dari Al Arabiya, Jumat (26/4/2024), kedua pemimpin tersebut dengan tegas mengutuk pengumuman Israel baru-baru ini mengenai permukiman di Tepi Barat yang bertentangan dengan hukum internasional.
Ketegangan meningkat di wilayah pendudukan sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel. Tindakank tersebut memicu perang Gaza. Setidaknya 488 warga Palestina dibunuh oleh pasukan Israel atau pemukim Israel di Tepi Barat sejak 7 Oktober.
Pada Februari, 28 pemukim ekstremis Israel dilarang memasuki wilayah Prancis. Pekan lalu, Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap empat pemukim Israel dan dua organisasi pemukim atas kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem.
Sejak awal tahun ini, pihak berwenang Israel telah mendeklarasikan hampir 1.100 hektare wilayah Tepi Barat sebagai tanah negara. Luas tersebut dua kali lebih banyak dibandingkan rekor tahun sebelumnya pada 1999, menurut pengawas pemukiman Peace Now.
Status tersebut memberi pemerintah kendali penuh atas penggunaan lahan tersebut sehingga tidak dapat dihindari bahwa lahan tersebut dinyatakan terlarang bagi warga Palestina. Sekitar 490 ribu pemukim Israel kini tinggal di Tepi Barat bersama tiga juta warga Palestina.
Macron dan Raja Abdullah juga berbicara tentang situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Gaza. Keduanya menyatakan keprihatinan besar terhadap perspektif serangan Israel di Rafah.
Lebih dari 1,5 juta orang mencari perlindungan. Mereka menegaskan kembali penolakan mereka terhadap operasi semacam itu.
“Keduanya juga menekankan perlunya gencatan senjata segera dan tahan lama untuk memungkinkan pengiriman bantuan darurat secara besar-besaran dan perlindungan penduduk sipil.
Macron juga mengulangi pembebasan sandera yang ditahan oleh Hamas adalah prioritas mutlak bagi Prancis.