Jumat 26 Apr 2024 14:09 WIB

Peraturan Turunan UU TPKS Diterbitkan, Ini Manfaatnya Bagi Korban Kekerasan

Perpres ini memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga
Foto: VOA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada 22 April 2024. Peraturan ini memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA ini nantinya dapat diimplementasikan di daerah. Perpres ini dinilai dapat menguatkan kelembagaan dalam rangka penanganan korban kekerasan.

Baca Juga

"Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam keterangannya pada Jumat (26/4/2024).

Perpres Nomor 55 Tahun 2024 diklaim akan meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru melalui kedudukan dan tugas dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi. Dalam penanganan kejahatan serius (graviora delicta), UPTD PPA provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan tugas tanpa meniadakan layanan kekerasan lainnya yang selama ini telah dilakukan. Antara lain, menerima laporan atau penjangkauan korban; memberikan informasi tentang hak korban; memfasilitasi pemberian layanan kesehatan; dan memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis.

Selain itu, memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial; menyediakan layanan hukum; mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi; serta mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarga korban yang perlu dipenuhi segera. Selanjutnya, memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas; mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya; dan memantau pemenuhan hak korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

"Perpres ini memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai dengan kebutuhannya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban," ujar Bintang. 

Kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2024 diyakini akan memperkuat peran kolaborasi antara lembaga pelayanan milik pemerintah, lembaga pelayanan berbasis masyarakat, dan institusi lainnya. "Seluruh lembaga pelayanan akan saling terintegrasi, multiaspek, serta lintas fungsi dan sektor dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bintang. 

Sejak UU TPKS disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022, KemenPPPA bersama Kementerian/Lembaga melalui Panitia Antar Kementerian (PAK) bergerak cepat menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat RPerpres. KemenPPPA menjadi leading sector penyusunan lima peraturan turunan, sedangkan dua lainnya dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement