Jumat 26 Apr 2024 18:31 WIB

Kelompok Pro-Palestina di AS Layangkan Gugatan ke Columbia University

Gugatan disampaikan satu pekan usai penangkapan massal pengunjuk rasa antiperang.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Unjuk rasa pro palestina yang digelar para di kampus-kampus ternama AS.
Foto: EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Unjuk rasa pro palestina yang digelar para di kampus-kampus ternama AS.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kelompok pro-Palestina di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan hak sipil federal ke Columbia University satu pekan usai penangkapan massal pengunjuk rasa antiperang. Penangkapan itu terjadi setelah pihak kampus meminta polisi membubarkan tenda-tenda protes yang didirikan demonstran di dalam universitas.

Organisasi yang melindungi hak-hak orang Palestina di AS, Palestine Legal meminta Departemen Pendidikan menyelidiki tindakan kampus tersebut yang diduga melakukan diskriminasi pada orang-orang yang pro-Palestina. Hingga Kamis (25/4/2024) Columbia University menolak memberikan komentar.

Baca Juga

Pekan lalu Columbia University hendak membubarkan aksi dengan paksa. Saat Rektor Minouche Shafik mengambil langkah tidak biasa mengundang polisi masuk kampus. Keputusan ini memicu kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia, mahasiswa dan dosen.

Lebih dari 100 orang ditangkap, peristiwa yang mengingatkan kembali demonstrasi menantang Perang Vietnam di Columbia University lebih dari 50 tahun yang lalu. Sejak itu unjuk rasa di kampus tersebut masih berlanjut dan menyebar ke seluruh kampus di AS, di mana selama satu pekan terakhir sudah ratusan orang ditangkap.