REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 256 aduan perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah. Perusahaan yang diadukan tak membayarkan THR kepada karyawannya dikarenakan berbagai alasan.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, jumlah aduan pada tahun ini mengalami penurunan yang cukup drastis dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, pada 2023, tercatat ada 774 aduan perusahaan yang tak membayar THR kepada karyawannya.
Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP
"Jadi kan kalau kita lihat dari persentasenya, (terjadi) penurunan dari 774 aduan 2023 menjadi 256 aduan," kata Hari di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2024).
Dia menyebutkan, terdapat banyak alasan perusahaan tak bisa membayar THR para karyawannya. Pertama, perusahaan pailit sehingga tak mampu membayar THR.
Menurut Hari, kasus itu ditangai dengan cara mediasi. Artinya, pihaknya akan melakukan mediasi agar perusahaan tetap bisa membayar THR sesuai kemampuan.
Baca: Eks Ajudan Presiden SBY Resmi Sandang Bintang Tiga
Hari menyebut, ada juga perusahaan yang tak membayar THR karena sudah tutup. Sementara karyawannya terdampak penutupan itu dan tak bisa dibayarkan THR-nya. "Kasusnya macam-macam, tapi alhamdulillah dari sekian ratus itu di akhir tahun sudah pasti selesai," katanya.
Ihwal presentase pengaduan yang turun, kata Hari, ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Pertama, kondisi perusahaan sudah bagus setelah Covid-19. Kedua, kesadaran dari perusahaan sudah baik, karena THR adalah hak karyawan. Ketiga, karena pengawasan yang dilakukan secara maksimal.
"Rutinnya pengawasan kami ke lapangan juga memonitoring ke lapangan kemudian cek, bahwasanya itu menjadi target kami, sehingga perusahaan itu artinya agak ngeri-ngeri lah. Karena kalau ketentuannya tidak selesai, kan akan kami kenakan sanksi," kata Hari.
Baca: Dua Taruna Akmil Ikut Pendidikan Militer di Australia