Selasa 13 Jun 2023 14:39 WIB

Ada 63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2023

Petugas Disnakertransgi DKI harus dapat dokumen valid untuk memeriksa perusahaan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) 2023.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Pekerja menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, terdapat 63 perusahaan di Jakarta yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) 2023. "Per tanggal 12 Juni 2023, pukul 11.00 WIB ada 63 perusahaan belum terselesaikan," kata Hari di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dia menjelaskan, untuk penyelesaian aduan THR tersebut tidak bisa ditentukan lama waktunya. Hal itu karena petugas Disnakertransgi DKI harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan. Jika pada saat pemeriksaan pertama dokumen sudah lengkap maka sudah bisa didapat hasil dari pengaduan tersebut apakah sudah dibayar atau belum.

Adapun yang menjadi masalah adalah jika pada saat pemeriksaan pertama person in charge (PIC) perusahaan tidak dapat dapat ditemui, sambung dia, karena sedang tugas di luar atau sedang cuti. "Sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapat dokumen yang valid," kata Hari.

Menurut Hari, kendala yang dihadapi pada saat pemeriksaan adalah alamat dari perusahaan terlapor tidak lengkap. Sehingga, kondisi itu menyulitkan petugas untuk mencari lokasi perusahaan. Kemudian, ada beberapa pelapor atau pegawai perusahaan yang dihubungi untuk verifikasi data tidak aktif.

Hari menjelaskan, tahapan pengawasan sudah diatur dalam Permenaker Nomor 33 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2020. Jika ada aduan THR belum dibawam maka diawali dengan pemeriksaan dan pengumpulan data dari perusahaan. Jika diperlukan, sambung dia, pelapor diminta data juga oleh pengawas

ketenagakerjaan.

Apabila memang terbukti terdapat pelanggaran dan dokumen alat buktinya sudah lengkap maka diberikan teguran tertulis berupa nota pemeriksaan I dan II yang masing masing memiliki jangka waktu pemenuhan. Jika teguran nota pemeriksaan tidak dilaksanakan, menurut Hari, untuk jenis pelanggaran yang memiliki sanksi administratif berkaitan perizinan usaha.

Kemudian, dengan pembuatan surat rekomendasi sanksi administratif kepada dinas PTSP dengan tembusan gubernur dan menteri ketenagakerjaan. "Tahapan pengawas ketenagakerjaan sampai di sini. Eksekusi sanksi administrasi tersebut dilakukan oleh DMPTSP selaku penyelenggara perizinan," kata Hari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement