REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait jam operasional warung Madura yang akan diatur. Kemenkop menegaskan, tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengatakan, jajarannya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dari hasil tinjauan disimpulkan, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura beroperasi selama 24 jam.
Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP
"Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).