REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait jam operasional warung Madura yang akan diatur. Kemenkop menegaskan, tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengatakan, jajarannya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dari hasil tinjauan disimpulkan, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura beroperasi selama 24 jam.
Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP
"Dalam perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).
Arif menjelaskan, Kemenkop akan segera meminta penjelasan lebih lanjut ke pemerintah daerah (pemda) mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. Kementerian, lanjut dia, juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Arif pun membantah adanya keberpihakan Kemenkop terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Dia bahkan menekankan, Kemenkop akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
"Pada prinsipnya, kami terus berupaya memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," jelasnya.
Disebutkan, salah satu amanat dari PP itu yakni, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum. Layanan itu dapat diakses oleh para pelaku UMKM yang merasa dirugikan.