Ahad 28 Apr 2024 23:59 WIB

Umroh Berkali-kali Bagi Jamaah Haji Lansia, Bagaimana Hukum dan Faedahnya?

Umroh sunnah pada dasarnya cukup dilakukan satu kali

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
 Pakar dan Konsultan Manasik Haji, KH Ahmad Kartono, menjelaskan manasik haji.
Foto: Dok MCH 2023
Pakar dan Konsultan Manasik Haji, KH Ahmad Kartono, menjelaskan manasik haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Musim haji 1445 H/2024 M akan segera tiba. Seperti tahun lalu, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengusung tema haji ramah lanjut usia (Lansia).

Ketika berada di Tanah Suci Makkah, khusus jamaah lansia pun diimbau untuk tidak melaksanakan ibadah umroh berkali-kali. 

Baca Juga

Pakar dan Konsultan Manasik Haji, KH Ahmad Kartono mengatakan, jamaah lansia termasuk salah satu golongan jamaah yang tidak memaksakan diri melaksanakan umrah sunah berulang kali

"Bagi jamaah lansia, disabilitas dan jamaah sakit tidak memaksakan diri melaksanakan umroh sunah berulang kali," ujar Kiai Kartono di Jakarta, Sabtu (27/4/2024) malam.

Menurut dia, hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondisi fisik jamaah lansia agar tetap sehat menghadapi pelaksanaan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina serta melontar jamarat. Karena, semua itu termasuk rukun dan wajib dalam pelakskanaan ibadah haji. 

"Sedangkan melakukan umrah berulang kali selama di Makkah hukumnya sunah menurut ulama madzhab Syafi’i bagi jamaah yang fisiknya sehat, sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’," jelas dia. 

Akan tetapi menurut madzhab Maliki, melakukan umroh berulang kali dalam masa satu tahun hukumnya makruh.

Para ahli memberikan solusi tentang kebolehan melaksanakan umnrah sunah berulang kali. Seperti dikemukakan Ibnu Quddamah dalam kitab al-Mughni sebagai berikut: 

            وقال علي رضي الله عنه في كل شهر مرة, وكان أنس اذا حمم رأسه خرج فاعتمر (رواهما الشافعي فى مسنده). وقال عكرمة : يعتمر اذا امكن الموسى من شعره. وقال عطاء : ان شاء اعتمرفى كل شهرمرتين . وقال أحمد : اذا اعتمر فلابد أن يحلق او يقصر, وفي عشرة أيام يمكن حلق الرأس .

Artinya: “Sahabat Ali r.a menyatakan setiap bulan boleh melakukan umrah sekali. Sedangkan menurut Anas, ketika rambut kepala telah tumbuh kembali berwarna hitam maka ia keluar melaksanakan umrah. Kedua pendapat tsb diriwayatkan Imam Syafi’i). 

Menurut Ikrimah, boleh melakukan umrah kembali ketika rambut kepala sudah bisa dipotong. Sementara menurut Atho, jika seseorang ingin mengerjakan umroh, lakukanlah setiap bulan dua kali umroh. 

Sedangkan menurut Ahmad, ketika seseorang telah selesai mengerjakan umrah maka ia harus mencukur atau memotong rambut, bahkan dapat dimungkinkan setiap sepuluh hari mencukur rambut karena memengerjakan umroh”.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement