REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). IPHI menilai, pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Ketua Delegasi IPHI, Mohamad Anshori mengingatkan, sebelum ada BPKH dana haji dikelola dengan banyak celah dan rawan penyalahgunaan. Namun, kini dana haji sudah dikelola dengan independen, transparan, dan profesional oleh BPKH.
Karena itu, kata dia, tidak boleh ada upaya lagi untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. "Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," ujar Anshori dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 5 Maret 2025, Anshori menjelaskan, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.
Selain itu, IPHI juga mendesak agar segera melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah.
IPHI pun mengajukan sejumlah usulan strategis, diantaranya menyelaraskan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.
IPHI juga mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.
"UU ini harus direvisi agar BPKH tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan profesional. Jika ada kekurangan, kita perbaiki, bukan malah membubarkannya," kata Anshori.