Senin 29 Apr 2024 08:04 WIB

Presiden Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Jakarta bukan lagi ibu kota negara yang statusnya pindah ke Nusantara di Kaltim.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Jokowi meneken UU DKI. Jakarta mulai saat ini bukan lagi ibu kota RI yang pindah ke Nusantara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Jokowi meneken UU DKI. Jakarta mulai saat ini bukan lagi ibu kota RI yang pindah ke Nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang salah satu isinya mengatur tentang peralihan status ibu kota negara yang pindah dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Batalyon Taifib Kormar Latihan Bersama US Marine Forces Pacific di Sukabumi

Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dengan begitu, Jakarta mulai saat ini bukan lagi berstatus ibu kota negara yang resmi pindah ke Nusantara.

Baca: Jamu KSAU Singapura, Wamenhan Singgung Military Training Area

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement