Senin 29 Apr 2024 08:04 WIB

Presiden Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Jakarta bukan lagi ibu kota negara yang statusnya pindah ke Nusantara di Kaltim.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Jokowi meneken UU DKI. Jakarta mulai saat ini bukan lagi ibu kota RI yang pindah ke Nusantara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Jokowi meneken UU DKI. Jakarta mulai saat ini bukan lagi ibu kota RI yang pindah ke Nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang salah satu isinya mengatur tentang peralihan status ibu kota negara yang pindah dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca: Eks TGUPP Soroti Nama Pj Heru Budi Hartono Tercantum di KJP

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.