REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim telah kehilangan total 13 ribu lebih suara di empat daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).
Kuasa hukum PPP, Irvan Maulana awalnya menjelaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menetapkan raihan suara PPP dalam Pileg DPR RI secara nasional adalah 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara sah.
Akibatnya, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. PPP kekurangan 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 untuk bisa mencukupi ambang batas parlemen.
Menurut Irvan, kekurangan suara PPP itu terjadi karena terdapat perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi. "Pemohon mempersandingkan perpindahan suara yang terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi," ujarnya di hadapan Majelis Hakim Panel 2, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Irvan menyebut, dari 31 dapil yang terjadi perpindahan suara itu, empat di antaranya adalah dapil di Jatim. Di Dapil Jatim I, suara PPP seharusnya 38.797, tapi versi KPU 37.481 suara. Adapun suara Partai Garuda yang seharusnya 4.457 suara, tapi versi KPU 5.773 suara. Artinya, terdapat selisih 1.316 suara.
Lalu di Dapil Jatim IV. Suara PPP yang seharusnya 114.807, tapi KPU menetapkan 110.663 suara. Adapun suara Partai Garuda yang seharusnya hanya 903, malah ditetapkan 5.047. Artinya terdapat selisih 4.144 suara.
Kemudian di Dapil Jatim VI. Suara PPP yang seharusnya 68.484, tapi menurut KPU 66.299 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda yang seharusnya 3.716, tapi ditetapkan 5.901, sehingga terdapat selisih 2.185 suara.