Selasa 30 Apr 2024 10:16 WIB

Kanit Reskrim di Tulungagung Terjerat Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres

Kanit Reskrim tersebut terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Antara/Rony Muharrman
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG — Salah satu polisi yang menjabat sebagai kepala unit (kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terjerat kasus narkoba. Kanit Reskrim di Polsek Besuki itu disebut tengah diproses secara hukum.

“Pengungkapan ini sebagai bukti kalau kita serius dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Polres (Kapolres) Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat konferensi pers di Markas Polres Tulungagung, Senin (29/4/2024).

Baca Juga

Kapolres menjelaskan, awalnya ada seseorang berinisial AM yang ditangkap saat mengambil narkoba jenis sabu-sabu. AM diketahui merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. “AM diserahkan oleh warga ke piket Polsek Boyolangu,” kata dia.

Menurut Kapolres, pemeriksaan terhadap AM mengungkap dugaan keterlibatan kanit Reskrim berinisial DW. Ia mengatakan, AM mengaku berniat mengonsumsi sabu-sabu bersama DW dan satu orang lainnya berinisial DS.

Berdasarkan keterangan dari AM, menurut Kapolres, uang untuk pembelian sabu-sabu merupakan hasil patungan. Ia menjelaskan, DW mentransfer uang sekitar Rp 300 ribu kepada DS untuk membeli sabu-sabu. DW juga, kata dia, menghubungi AM untuk mengambil sabu-sabu yang sudah dipesan.

Kapolres mengatakan, AM dan DW sudah ditangkap. Keduanya disebut dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 117 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Dari pemeriksaan awal, DW melakukan kegiatan yang melanggar SOP (prosedur operasi standar) penyelidikan,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, DW tengah diperiksa lebih lanjut terkait kasus narkoba itu. Selain itu, kata dia, DW juga akan diperiksa secara internal dalam statusnya sebagai anggota kepolisian. Menurut dia, sanksi terhadap DW akan menunggu hasil pemeriksaan. “Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dan persidangan,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement