Rabu 01 May 2024 15:21 WIB

Gaga Muhammad Sudah Bebas Bersyarat, Masih Ingat Kasus yang Membuatnya Dipenjara?

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Selebgram Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara pada Januari 2022 dalam kasus yang membuat mantan kekasihnya, Laura, lumpuh saat kecelakaan mobil.
Foto: Instagram
Selebgram Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara pada Januari 2022 dalam kasus yang membuat mantan kekasihnya, Laura, lumpuh saat kecelakaan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Gaga Muhammad telah dinyatakan bebas bersyarat dari penjara mulai 18 April 2024 setelah divonis kurungan selama 4,5 tahun pada pada Januari 2022. Pembebasan Gaga diketahui lebih cepat karena dianggap berkelakuan baik.

Gaga mendapat hukuman tersebut beserta denda Rp 10 juta setelah didakwa bersalah dalam kasus kecelakaan pada 8 Desember 2019. Kala itu, Gaga sedang mengendarai mobil dengan mantan kekasihnya, Laura Anna, lantas mereka mengalami kecelakaan.

Baca Juga

Insiden itu menyebabkan Laura lumpuh total, tepatnya setelah dia mengalami cedera saraf tulang belakang atau spinal cord injury. Laura menuntut Gaga ke pengadilan, menuding mantan kekasihnya itu mabuk saat sedang menyetir mobil.

Dalam kecelakaan yang sama, Gaga hanya mengalami luka ringan. Setelah pengajuan gugatan dan berbagai proses hukum, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Gaga bersalah. Hanya saja, sebelum vonis pengadilan Gaga, Laura meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Pada periode waktu tersebut, kasus ini cukup mendapat sorotan publik. Terlebih, usai insiden kecelakaan yang membuat Laura lumpuh, Gaga disebut tidak bertanggung jawab. Menurut Laura, Gaga tidak membantu biaya perawatan dan pengobatan selama hampir dua tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement