REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kasus kecelakaan mendiang Laura Anna. Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan, ada delapan poin yang diajukan pihaknya dalam memori banding tersebut.
"Inti poin pertama, terjadi kekeliruan di dalam fakta-fakta persidangan dengan menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019," kata Fahmi, di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Menurut Fahmi, dalam poin selanjutnya pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta yang menyebutkan kelumpuhan Laura Anna sebagai akibat dari perbuatan pemohon atau terdakwa yang mengendarai mobil. Ia menyebut, Laura mengalami kelumpuhan secara bertahap, bukan akibat perbuatan Gaga.
"Artinya terjadi kekeliruan bahwa seakan-akan lumpuhnya korban itu akibat perbuatan Gaga di dalam kecelakaan," ujar Fahmi.
Fahmi juga mengatakan, adanya bukti-bukti yang tidak disahkan tapi dipertimbangkan dalam persidangan. Hal itu yang menjadikan alasan Gaga Muhammad mengajukan banding.
"Hukuman empat tahun enam bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan keputusannya. Itu jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," tutur Fahmi.