Rabu 01 May 2024 16:48 WIB

KPPPA: Waspadai Child-Grooming Lewat Gim Daring

Child grooming adalah proses manipulasi seksual orang dewasa terhadap korban anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
KPPPA menyoroti dugaan kasus child grooming lewat gim daring. (ilustrasi)
Foto: Dok Dinkominfo Demak
KPPPA menyoroti dugaan kasus child grooming lewat gim daring. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyoroti dugaan kasus child grooming yang heboh dibicarakan netizen di media sosial X (Twitter). KPPPA mengajak publik mewaspadai aksi menjurus child grooming. 

Akun X atas nama @olafaa_ mengunggah utas (thread) berisi foto-foto cuplikan layar dari teks yang berkonotasi seksual antara seorang pria dan korban. Akun @olafaa_ dalam salah satu unggahannya menyatakan korban adalah pelajar sekolah dasar berusia 12 tahun. 

Baca Juga

Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar sangat prihatin melihat percakapan di ruang publik yang mengarah pada kekerasan seksual pada anak. Hal itu sangat membahayakan korban. 

"Saya memperhatikan sungguh-sungguh akun @olafaa_ yang menyuarakan dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban usia anak," kata Nahar dalam keterangannya pada Rabu (1/5/2024). 

Nahar menjelaskan proses child grooming saat ini semakin mengkhawatirkan. Apalagi jika melihat percakapan terduga pelaku dan korban, terlihat jelas bahwa korban sulit untuk menolak.

"Karena korban sebelumnya merasa pelaku adalah orang yang dapat dipercaya dan memiliki hubungan yang spesial," ujar Nahar. 

Nahar mengingatkan child grooming adalah proses manipulasi seksual orang dewasa terhadap calon korban usia anak. Proses child grooming bisa jadi sudah berlangsung cukup lama mengingat kedekatan korban dengan terduga pelaku. Dalam kasus ini KPPPA melalui Tim Layanan SAPA berupaya melakukan kontak akun @olafaa_ untuk menawarkan pelayanan pendampingan psikologis bagi korban. "Hal ini kami lakukan untuk perlindungan terbaik bagi korban," ujar Nahar. 

Nahar menyebut grooming dalam permainan daring dilakukan dengan cara pelaku berkenalan dengan anak, membelikan anak ‘diamond’ ataupun ‘gimmick’ yang disediakan oleh permainan daring. Tujuannya agar karakter anak di dalamnya menjadi lebih keren, memberikan banyak like, bercakap-cakap melalui ruang chat di dalam permainan daring tersebut hingga meminta kontak pribadi anak. 

"Dengan perlakuan-perlakuan tersebut, anak menganggap pelaku adalah sosok istimewa karena dapat mengerti dan memahami anak, menjadi teman bercerita dan menjaga rahasia. Para pelaku biasa menggunakan akun palsu dengan foto profil menarik. Jika seseorang meminta informasi pribadi seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, atau sekolah, itu bisa menjadi tanda bahaya," ujar Nahar.

Polres Deli Serdang telah menangkap terduga pelaku berinisial YPS. KPPPA juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan. 

"Seorang anak dapat menjadi korban child grooming yaitu pada kondisi ketika seseorang mencoba membangun hubungan saling percaya dengan anak-anak dengan tujuan untuk melecehkan korban. Korban seringkali tidak sadar telah menjadi korban grooming," ujar Nahar. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement