Rabu 01 May 2024 21:42 WIB

Denpasar Resmi Berlakukan Tarif Parkir Baru per 1 Mei 2024

Pemkot Denpasar menyebut, sudah 5 tahun terakhir tak ada penyesuaian tarif parkir.

Red: Qommarria Rostanti
Warga mengambil tiket parkir kendaraan (ilustrasi). Pemkot Denpasar resmi menyesuaikan tarif parkir per 1 Mei 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga mengambil tiket parkir kendaraan (ilustrasi). Pemkot Denpasar resmi menyesuaikan tarif parkir per 1 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma resmi menyesuaikan tarif parkir per 1 Mei 2024. Penyesuaian tarif parkir dilakukan setelah kajian yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana.

"Sudah lima tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain 'kan sudah ada penyesuaian," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga

Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.

Ia mengimbau juru parkir (jukir) terus semangat memberikan pelayanan parkir dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan. "Kita harapkan dengan naiknya tarif parkir, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.