REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kejanggalan kegiatan anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT pada saat bunuh diri di kawasan Tegal Parang, Mampang Jakarta Selatan. IPW mencurigai almarhum Brigadir RAT mendapatkan izin tidak resmi dari atasannya untuk menjadi pengawal seorang pengusaha pertambangan.
“Diduga dia mendapat izin dari atasan, tetapi tidak resmi, tetapi atasan tahu karena tidak boleh dia tugas utk bekerja pada orang sipil untuk waktu permanen,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada awak media, Rabu (1/5/2024).
Karena itu Sugeng meminta agar pimpinan dari almarhum Brigadir RAT harus diperiksa terkait status korban yang menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 yang disebut tanpa izin. Karena bagaimanapun juga, kata Sugeng, tidak pernah ada seorang anggota kepolisian yang dapat bekerja di luar jam kerja dan tugasnya tanpa izin dari kesatuan atau pimpinannya.
“Menurut saya pimpinannya harus diperiksa oleh propam untuk diminta penjelasan pimpinan dari Brigadir RAT ini,” tegas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan, pimpinan dapat memberikan izin seorang untuk meninggalkan tempat tugas ke luar kota utk waktu tertentu. Misalnya mengunjungi keluarga atau mungkin untuk tugas waktu tertentu. Namun tidak untuk waktu yang permanen, kalau seorang anggota kepolisian meninggalkan tugasnya tanpa pemberitahuan resmi, lebih dari 30 hari sudah dinyatakan desersi.
“Desersi itu sanksinya adalah pemecatan ya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa kejelasan itu pemecatan,” beber Sugeng.
Sebelumnya, RAT ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam Toyota Alphard. Pada saat ditemukan RAT duduk di bagian kemudi dan terdapat luka tembak di bagian kepalanya.
Detik-detik korban RAT ditemukan terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Di dalam mobil itu juga ditemukan sepucuk senjata api jenis HS dengan kaliber 9 milimeter (mm).