In Picture: Polda Metro Ungkap Laboratorium Narkotika Jaringan Internasional
Polisi amankan 5 tersangka dan 38 jenis barang bukti bahan yang mengandung narkotika.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB 4en PINACA di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus laboratorium terselubung narkotika dengan jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka serta 38 jenis barang bukti yang merupakan bahanyang mengandung narkotika MDMB 4en PINACA. Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah barang bukti ditunjukan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB 4en PINACA di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus laboratorium terselubung narkotika dengan jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka serta 38 jenis barang bukti yang merupakan bahanyang mengandung narkotika MDMB 4en PINACA. Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyampaikan konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB 4en PINACA di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus laboratorium terselubung narkotika dengan jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka serta 38 jenis barang bukti yang merupakan bahanyang mengandung narkotika MDMB 4en PINACA. Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB 4en PINACA di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus laboratorium terselubung narkotika dengan jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka serta 38 jenis barang bukti yang merupakan bahan yang mengandung narkotika MDMB 4en PINACA. Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas Kepolisian merapikan barang bukti saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB 4en PINACA di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus laboratorium terselubung narkotika dengan jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka serta 38 jenis barang bukti yang merupakan bahanyang mengandung narkotika MDMB 4en PINACA. Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka memberikan keterangan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB 4en PINACA di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus laboratorium terselubung narkotika dengan jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka serta 38 jenis barang bukti yang merupakan bahanyang mengandung narkotika MDMB 4en PINACA. Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah barang bukti ditunjukan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB 4en PINACA di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus laboratorium terselubung narkotika dengan jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka serta 38 jenis barang bukti yang merupakan bahanyang mengandung narkotika MDMB 4en PINACA. Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto (kedua kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kedua kiri) menyampaikan konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB 4en PINACA di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus laboratorium terselubung narkotika dengan jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka serta 38 jenis barang bukti yang merupakan bahanyang mengandung narkotika MDMB 4en PINACA. Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium terselubung narkotika jenis MDMB 4en PINACA di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus laboratorium terselubung narkotika dengan jaringan internasional dan menangkap 5 tersangka serta 38 jenis barang bukti yang merupakan bahan yang mengandung narkotika MDMB 4en PINACA.
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
sumber : Republika
Advertisement