REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon memberlakukan tarif khusus untuk kereta api (KA) keberangkatan dan yang melintas dari wilayah kerja mereka. Tarif khusus itu dimaksudkan untuk optimalisasi pendapatan angkutan penumpang dengan memanfaatkan idle seat.
"Tarif khusus berlaku mulai 1 Mei 2024," ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, Kamis (2/5/2024).
Rokhmad mengatakan, penjualan tiket KA tarif khusus itu dilakukan mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan KA di stasiun yang bersangkutan. Selain itu, pembelian tarif khusus hanya dapat dilayani di aplikasi Access by KAI, loket stasiun, dan website kai.id.
"Tiket dengan tarif khusus tidak dapat direduksi, kecuali penumpang anak usia dibawah tiga tahun (infant)," kata Rokhmad.