REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM – Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) meminta intimidasi terhadap staf-stafnya diakhiri. Kantor kejaksaan ICC mengatakan ancaman-ancaman terhadap pengadilan kejahatan perang merupakan pelanggaran.
Dalam pernyataan yang dirilis di media sosial X, kantor kejaksaan ICC mengatakan semua upaya mengintimidasi, menghalangi atau mempengaruhi dengan cara yang tidak tepat pejabat-pejabat ICC harus segera dihentikan. Kantor kejaksaan menambahkan Statuta Roma yang menjabarkan struktur dan bidang yurisdiksi ICC melarang aksi-aksi tersebut.
Pernyataan itu tidak menyebut kasus spesifik, setelah pihak-pihak di Israel dan Amerika Serikat (AS) mengkritik penyelidikan ICC atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan selama perang Israel di Gaza. Baik Israel maupun Amerika Serikat bukan anggota pengadilan itu dan tidak mengakui yuridiksinya di wilayah Palestina.
ICC mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Diketahui, Israel disebut semakin resah atas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut.
Pekan lalu Israel menyuarakan kekhawatirannya ICC dapat mempersiapkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat pemerintah Israel atas dakwaan terkait perangnya di Gaza.
Menteri Luar Negeri Israel Katz mengatakan Israel berharap ICC untuk "menahan diri untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior politik dan keamanan Israel."
"Kami tidak akan menundukkan kepala atau merasa gentar dan akan terus berjuang," tambahnya.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan ICC tidak dapat berdampak pada tindakan Israel. Tapi dapat menjadi preseden berbahaya.
Dalam responsnya juga, Israel justru mengancam akan membalas dengan menghancurkan Otoritas Palestina (PA) yang dipimpin Presiden Mahmoud Abbas, salah satunya dengan menahan penyerahan penghasilan pajak yang menjadi hak PA untuk meruntuhkan ekonomi Palestina.
Israel mengklaim pihaknya memiliki informasi bahwa pejabat-pejabat PA menekan ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan tersebut.
Sementara itu, pada Selasa (30/4/2024), juru bicara Dewan Keamanan Nasional Amerika Serikat John Kirby turut menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak mendukung penyelidikan ICC yang sedang berlangsung.
Pada Oktober lalu Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ICC memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan pejuang Hamas di Israel dan pasukan Israel di Gaza. Pada Senin (29/5/2024) lalu juru bicara Gedung Putih mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi "pada situasi ini, dan kami tidak mendukung penyelidikannya."