Ahad 05 May 2024 16:22 WIB

Kemenag: Wajib Halal pada Oktober untuk Naikkan Nilai Tambah

BPJPH memastikan juga akan ekstra hati-hati dalam menerapkan sanksi.

Red: Ahmad Fikri Noor
Logo halal. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Logo halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan salah satu tujuan program Wajib Halal Oktober ialah menaikkan nilai tambah kepada pelaku usaha di tanah air.

"Ada pandangan kalau kita Islam maka semua produk terutama makanan dan minuman sudah pasti halal, dan inilah yang perlu kita luruskan," kata Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH AM Rozak di Padang, Sumatra Barat, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga

Rozak menegaskan, gagasan sertifikasi halal produk tidak serta merta hanya untuk memastikan sebuah produk yang dijual pelaku usaha terjamin kehalalannya. Namun, jauh dari itu, sertifikasi halal juga untuk menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri. Terkait pengawasan terhadap produk usaha yang sudah tersertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal itu akan dimaksimalkan setelah pelaksanaan program Wajib Halal Oktober.

"Ada tiga tahapan untuk pengawasan produk salah satunya sanksi kepada pelaku usaha hingga larangan penjualan produk," ujarnya.