Jumat 01 Aug 2025 23:00 WIB

BPJPH Ungkap Pentingnya Peran Pemda dalam Percepatan Sertifikasi Halal

Dukungan juga dilaksanakan melalui peningkatan kapasitas SDM halal.

Ilustrasi Logo Halal Indonesia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Logo Halal Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menilai kerja sama antara lembaganya dengan pemerintah daerah (pemda) terkait edukasi dan fasilitas sertitikasi halal mampu memacu daya saing produk usaha mikro dan kecil (UMK) lokal.

“Komitmen bersama tersebut penting sebagai bentuk kolaraborasi antara BPJPH dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing produk-produk lokal, serta mendorong UMK agar dapat naik kelas dan menembus pasar nasional maupun internasional,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia mengatakan penguatan sektor UMK ini juga dipastikan akan membawa sejumlah keuntungan baik bagi konsumen maupun produsen produk itu sendiri.

“Halal ini value added dengan bersertifikat halal dan jika bisa ekspor maka ini akan meningkatkan pendapatan UMK sekaligus pendapatan daerah itu sendiri, dan ini akan berimplikasi positif bagi pencapaian target 8 persen pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Haikal.

BPJPH pun telah melakukan sejumlah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa pemda, seperti salah satunya di Lampung.

Haikal menjelaskan, upaya ini selaras dengan hasil dari pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tahun lalu, mengenai pentingnya integrasi program Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam prioritas pembangunan daerah.

“Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat strategis, mengingat sertifikasi halal terutama untuk UMK memerlukan dukungan anggaran melalui kebijakan fasilitasi yang berpihak,” kata Haikal.

Sebagai tindak lanjut, ia pun mendorong agar pemda dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Dalam aturan tersebut, terdapat ruang untuk mengintegrasikan program jaminan produk halal, khususnya melalui dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK,” ujarnya.

Selain melalui fasilitasi sertifikasi halal, dukungan juga dilaksanakan melalui peningkatan kapasitas SDM di bidang halal, pemanfaatan dana dekonsentrasi tugas pemantauan atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang relevan, integrasi program JPH dalam urusan perdagangan, perindustrian, dan ketahanan pangan daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement