REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengenai persoalan tanda tangan pemilih yang memiliki kemiripan dalam bentuknya pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan.
Dalam sidang panel 2 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5/2024), Saldi pada mulanya tidak menemukan tanda tangan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disebut oleh salah satu kuasa hukum Bawaslu ada pada bukti T-4 dalam permohonan.
Akan tetapi, ia malah menemukan daftar hadir pemilih yang memiliki kemiripan pada tanda tangan. “Saya mau minta penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Ini daftar hadir yang tanda tangannya seperti ini, ada laporan ke Bawaslu nggak?,” tanya Saldi.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menjawab bahwa pihaknya tidak menerima laporan terkait hal tersebut, namun memiliki foto daftar hadir.