REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyerukan masyarakat untuk tidak tergiur membeli skincare beretiket biru secara bebas. Obat perawatan kulit itu belakangan banyak beredar, termasuk di toko online.
Sebetulnya, apa itu skincare etiket biru? Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI Rizka Andalucia mengungkapkan skincare beretiket biru merupakan jenis produk obat perawatan kulit yang diberikan oleh dokter kepada pasien dengan bentuk racikan, sehingga kegunaannya tidak dapat disamaratakan untuk semua orang.
"Obat dengan etiket biru digunakan secara terbatas, yang dibuatnya secara terbatas juga, untuk individual atau untuk orang tertentu," kata Rizka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Skincare beretiket biru, menurut Rizka, dibuatnya harus individual sesuai kebutuhan pasien. Obat perawatan kulit tersebut dibuat secara langsung, sehingga tidak bisa disimpan untuk waktu yang lama.
"Penggunaan skincare yang tidak sesuai dengan kebutuhan kulit dapat berbahaya dan dapat merusak kulit jika digunakan dalam waktu yang lama," ungkap Rizka.
Lebih lanjut, Rizka juga mengajak dokter spesialis kulit yang memiliki resep atau racikan skincare tertentu yang berkhasiat, teruji secara klinis, serta dapat digunakan oleh masyarakat luas agar mendaftarkan racikannya tersebut ke BPOM. Dengan begitu, skincare tersebut menjadi resmi, berizin, dan dapat dijual secara bebas.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri menjelaskan, penjualan skincare beretiket biru kepada khalayak luas merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan. Sebab, skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek atas permintaan dokter dan ditujukan untuk orang tertentu.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, konsumen, jangan membeli kosmetik beretiket biru secara online karena pasti tidak memenuhi ketentuan," kata Kashuri.