REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller diduga memalsukan surat tanah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara kasus sengketa tanah Dago Elos. Ia mengatakan kasus sengketa tanah tersebut dilaporkan Ade Suherman ke Polda Jabar dengan nomor polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus tahun 2023.
Ia mengatakan laporan pengaduan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Sesuai hasil gelar perkara keduanya menjadi tersangka.
"Sesuai dengan rekomendasi gelar perkara terhadap terlapor Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sudah ditemukan alat bukti yang mendujung ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Jules, Selasa (7/5/2024).
Ia menuturkan penetapan status tersangka berdasarkan pasal 184 KUHAP atau berdasarkan alat bukti yang mendukung.
Sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos sempat menimbulkan bentrokan antara masyarakat dengan polisi. Hal itu dipicu oleh segelintir masyarakat yang menutup akses jalan. Warga Dago Elos tengah bersengketa terkait lahan dengan keluarga Muller.
Warga menggugat mereka ke pengadilan, hingga akhirnya dimenangkan oleh ketiga orang yang mengeklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah. Kuasa hukum warga Dago Elos, Wisnu Pratama, mengatakan, pada Senin (14/8/2023), warga mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan tiga orang.
“Pukul 09.00 WIB, warga Dago Elos ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan tindak pidana,” kata Wisnu, saat konferensi pers di Lapangan RW 02 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (15/8/2023).