Selasa 07 May 2024 12:50 WIB

Ayat tentang Bulan Dzulhijjah

Bulan Dzulhijjah disebut juga sebagai bulan haji.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Haji di bulan Dzulhijjah.
Foto: Reuters
Haji di bulan Dzulhijjah.

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH– Seluruh umat musim akan bertemu dengan bulan Dzulhijah yang menandakan sebagai tanda waktu untuk melaksanakan ibadah Haji bagi yang mampu merupakan termasuk dalam rukun Islam yang kelima. Selain itu, pada bulan tersebut juga bertepatan dengan dilaksanakannya penyembelihan kurban. Terdapat tafsir ayat yang menjelaskan 10 hari pertama di bulan Dzulhijah.

Allah SWT menurunkan ayat dan menjelaskan tentang keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijah. Seperti yang tertulis pada surat Al Fajr ayat 1 dan 2, Allah SWT berfirman,

Baca Juga

وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2) 

Arab Latin: Wal-fajr(i). Wa layālin ‘asyr(in).

Artinya: “Demi fajar; Demi malam yang sepuluh.”

Menurut tafsir tahlili Kemenag, pada ayat tersebut menjelaskan Allah SWT bersumpah dengan fajar. Fajar yang dimaksud adalah fajar yaumun-naḥr (hari penyembelihan kurban), yaitu tanggal 10 Zulhijah, karena ayat berikutnya membicarakan “malam yang sepuluh”, yaitu sepuluh hari pertama bulan itu. Akan tetapi, ada yang berpendapat bahwa fajar yang dimaksud adalah fajar setiap hari yang mulai menyingsing yang menandakan malam sudah berakhir dan siang sudah dimulai. Ada pula yang berpendapat bahwa fajar itu adalah fajar 1 Muharram sebagai awal tahun, atau fajar 1 Zulhijah sebagai bulan pelaksanaan ibadah haji.

Dalam ayat tersebut menandakan bahwa terdapat ibadah – ibadah yang bilamana seorang muslim menjalankannya, akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT dan bisa dinikmati ketika di akhirat nanti. Seperti ibadah yang hanya dapat dilakukan bagi orang yang mampu, yaitu ibadah haji. Jika tidak mampu menunaikan haji, dapat melaksanakan ibadah shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban. Allah SWT Maha Pengasih memberikan kenikmatan yang luar biasa bagi umat muslim yang beriman.

Allah SWT sangat mencintai saat amalan kebaikan dilakukan pada saat bulan Dzulhijah. Seperti yang dijelaskan pada Hadits Riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ اَلْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّام. يَعْنِي أَيَّامُ الْعُشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ. (رواه البخاري) 

Artinya : “Tidak ada hari di mana amal kebaikan saat itu lebih dicintai oleh Allah SWT daripada hari-hari ini. Rasulullah menghendaki 10 hari (awal Dzulhijjah). Lantas para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, tidak juga jihad di jalan Allah?’ Rasulullah shallalâhu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar berjihad dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun (mati syahid).” 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement