Selasa 07 May 2024 19:57 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Tersangka H diduga berperan sebagai provokator perusakan.

Seorang anggota petugas memasang garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang anggota petugas memasang garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan satu orang tersangka baru pada kasus perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu. Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira mengatakan penetapan tersangka baru ini berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya dan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan tersangka berinisial H.

"Polda Jambi menetapkan satu tersangka baru terkait perusakan kantor gubernur Pasal 17O juncto 55 KUHP karena dengan bukti dan keterangan bersangkutan, H salah satu yang memprovokasi sehingga terjadilah perusakan tersebut," kata Andri Ananta di Jambi, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga

Andri menegaskan bahwa tersangka H berperan sebagai provokator dibuktikan dengan video pelaku tersangka di lokasi kejadian saat itu. Saat ini, kata dia, tersangka H belum ditahan dan masih harus menjalani pemeriksaan oleh polisi pada pekan ini.

"Dalam minggu ini kami panggil tersangka untuk keterangan," katanya.

Selanjutnya jika dari keterangan tersangka H ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam perusakan kantor gubernur maka polisi siap mendalami peran pelaku tersebut. Jika dipastikan ada keterlibatan pelaku disertai barang bukti maka polisi akan menetapkan tersangka lain pada kasus tersebut.

Sebelumnya Polda Jambi telah menetapkan tersangka perusakan kantor gubernur Jambi. Untuk berkas tersangka sebelumnya sudah memasuki tahap satu dan diteliti oleh jaksa. Akibat perusakan kantor gubernur Jambi oleh sopir angkutan batu bara pada Januari 2024 lalu, Pemprov Jambi melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Kerugian ditakdirkan mencapai ratusan juta rupiah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement