Rabu 08 May 2024 15:22 WIB

Anggota Kongres AS Desak ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu

Tidak ada tempat yang aman di Gaza, hampir 80 persen infrastruktur hancur.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Asap mengepul menyusul serangan udara Israel terhadap gedung-gedung di dekat tembok pemisah antara Mesir dan Rafah, Jalur Gaza selatan, Selasa, (7/5/2024).
Foto: AP Photo/Ramez Habboub
Asap mengepul menyusul serangan udara Israel terhadap gedung-gedung di dekat tembok pemisah antara Mesir dan Rafah, Jalur Gaza selatan, Selasa, (7/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Satu-satunya anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashid Tlaib menyerukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan untuk perdana menteri Israel dan pejabat senior Israel atas tindakan Israel di Gaza.

Anggota Partai Demokrat itu mendesak ICC untuk meminta pertanggung jawaban atas genosida jelas-jelas melanggar Konvensi Genosida.

Baca Juga

"Tidak ada tempat yang aman di Gaza. Hampir 80 persen infrastruktur sipil hancur. Tidak ada rencana evakuasi yang layak, dan pemerintah Israel hanya mencoba memberikan alasan keamanan palsu untuk mencoba mempertahankan legalitas di Mahkamah Pidana Internasional. Netanyahu tahu ia hanya akan berkuasa selama perang berlangsung," kata Tlaib dalam pernyataannya seperti dikutip dari Aljazirah, Rabu (8/5/2024).

Tlaib mengatakan banyak rekan-rekannya di Kongres yang mengungkapkan kekhawatiran dan kengerian atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditutupu. Walaupun mereka setuju mengirimkan puluhan miliar dolar AS untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

"Jangan disesatkan, mereka memberikan persetujuan atas kekejaman ini, dan negara kami aktif berpartisipasi dalam genosida. Selama berbulan-bulan Netanyahu menyatakan niatnya untuk menginvasi Rafah, tapi mayoritas rekan saya dan Presiden (AS Joe) Biden mengirimkan lebih banyak senjata memungkinkan genosida dilakukan," kata Tlaib.

Sementara itu sembilan senator AS mendesak pemerintah Biden untuk menerapkan Undang-undang Leahy pada Israel seperti yang diterapkan pada penerima bantuan militer AS lainnya. Undang-undang Leahy melarang unit-unit militer asing yang menerima bantuan dari AS melakukan pelanggaran hukum internasional.

"Pendahulu saya, Patrick Leahy menulis undang-undang yang melarang bantuan AS ke unit-unit militer AS yang melanggar hak asasi manusia, tapi beberapa kali pemerintah gagal menerapkan undang-undang itu dengan setara," kata Senator Peter Welch di media sosial X.

"Rekan-rekan saya dan saya menyerukan penerapan Undang-undang Leahy yang konsisten terhadap (pasukan Israel)," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement