REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan pihaknya tengah melakukan uji keamanan terhadap sistem baru pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui nomor WhatsApp (WA).
Selama masa pengujian tersebut, kata dia, Sistem Cakra Presisi yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail kepada pelanggar dihentikan sementara.
"Kemarin kami sudah panggil tim dari Polda Metro Jaya untuk memaparkan aplikasi (sistem) baru ini. Kesimpulannya untuk sementara sistem tersebut dihentikan untuk melakukan asesmen terlebih dahulu," kata Aan di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Menurut jenderal polisi bintang dua itu, dalam melakukan asesmen dalam rangka mengumpulkan dan mengelola informasi untuk mengetahui kebutuhan, juga dilakukan penetrasi test (pentest).
Pentest adalah proses menguji keamanan suatu sistem jaringan komputer dengan cara melakukan simulasi nyata. "Pentest ini supaya betul-betul aman, agar sistem ini bisa dipenetrasi oleh siapa pun," ujarnya.
Apabila hasil asesmen dan pentest dinyatakan lulus, lanjut dia, baru akan diterapkan secara nasional di seluruh Polda di Indonesia, tidak hanya Polda Metro Jaya, selaku inisiator.
"Tapi kalau tidak lulus asesmen dan pentest akan kami perbaiki lagi dan memastikan sistem yang diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," tuturnya.
Aan tidak memberikan batas waktu kapan asesmen dan pentest tersebut selesai dilaksanakan, namun dipastikan tahun ini akan diketahui hasilnya.
"Kapan waktunya Komisi TIK Polri yang bisa menentukan, mudah-mudahan tahun ini. Sehingga masyarakat ada kepastian," ujarnya. Selama masa pengujian ini, lanjut dia, pengiriman surat tilang masih berlaku cara lama, yakni melalui PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi. Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan e-mail kepada pelanggar.
Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detail-nya.
Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat Whatsapp bakal dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.