Jumat 10 May 2024 07:52 WIB

Ketua KPU Ungkap Caleg Terpilih tidak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada, Ini Alasannya

Kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua KPU Hasyim Asyari berisap memimpin rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Berdasarkan penetapan KPU atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara, sementara capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari berisap memimpin rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Berdasarkan penetapan KPU atas rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pilpres 2024, capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara, sementara capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait ketentuan bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang hendak maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Hasyim mengatakan, caleg terpilih tak perlu mundur sebagai caleg untuk menjadi calon kepala daerah. Pasalnya, kewajiban mundur dari jabatan hanya berlaku untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Yang wajib mundur adalah Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota," kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).

Hasyim lantas memberikan tiga simulasi terkait ketentuan tersebut. Pertama, anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 dan tidak menjadi caleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya apabila maju sebagai calon kepala daerah.

Simulasi kedua, anggota DPR,DPD,DPRD hasil Pemilu 2019 dan nyaleg di Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Ketiga, anggota DPR, DPD, DPRD hasil Pemilu 2019 yang nyaleg di Pemilu 2024 dan berhasil terpilih, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya sekarang. Yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 karena belum dilantik.

"Lha kan belum dilantik dan menjabat (sebagai anggota dewan hasil Pemilu 2024), mundur dari jabatan apa?"ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim menyebut bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan secara serentak. Bisa saja pelantikan anggota dewan terpilih dilaksanakan setelah gelaran Pilkada 2024.

Hal itu memungkinkan caleg terpilih yang kalah dalam Pilkada 2024 tetap bisa dilantik menjadi anggota dewan. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (misalnya) setelah kalah dalam pilkada," ujarnya.

KPU daerah akan menerima pendaftaran pasangan calon kepala daerah digelar pada 27–29 Agustus 2024. Adapun hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement