Jumat 10 May 2024 14:29 WIB

Mahfud MD Ungkap Bergesernya Kecurangan Pemilu

Menurut Mahfud MD, kecurangan sejak Pemilu 2019 dan 2024 terjadi vertikal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai kecurangan pada dasarnya selalu ada dalam setiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Mahfud berpendapat untuk 2024 kecurangan pemilu kembali bergeser dari vertikal ke kecurangan horizontal.

"Sampai 2014 kecurangan itu selalu horizontal antarkontestan, pemerintah tidak ikut main curang, tapi sejak 2019 sampai sekarang ditengarai kecurangan bergeser lagi, bukan hanya horizontal sekarang vertikal," kata Mahfud dalam keterangan pers yang dikutip di Jakarta pada Jumat (10/5/2024).

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

Mahfud mencontohkan, kecurangan horizontal itu seperti antarparpol melawan parpol, antaranggota parpol melawan parpolnya atau antarpaslon melawan paslon. Pada Orde Baru, sambung dia, kecurangan yang ada dalam setiap pelaksanaan pemilu terjadi secara vertikal.

Artinya, lanjut Mahfud, semuanya sudah diatur siapa yang menang, siapa yang kalah, bahkan seberapa banyak suara yang didapatkan. Praktik itu sudah dihapus usai Indonesia masuk era Reformasi. "Tapi, sejak 2019 bergeser horizontal lagi melibatkan aparat, ini ditengarai," ujar cawapres nomor urut 3 tersebut.

Mahfud menyebut, kecurangan pada 2019 dan 2024 dilakukan melalui mobilisasi aparat dan menggunakan fasilitas negara secara disamarkan. Sehingga, fasilitas negara dipakai, tapi dipakai alasan yang ada peraturannya sebagai dasar untuk menutup kecurangan.

Baca: MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin Soal Akun X Kemenhan

"Sehingga kecurangan menjadi terstruktur sistematis dan masif. Nah, upaya melalui MK sudah dilakukan, namun hasilnya menurut MK dugaan dugaan kecurangan secara TDM itu tidak terbukti secara hukum," ujar mantan Ketua MK itu.

Meski begitu, Mahfud menekankan secara politik masih banyak langkah yang bisa dilakukan untuk menghadapi kecurangan Pemilu 2024. Pasalnya, walau secara hukum konstitusi sudah selesai, pemerintah tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan.

Oleh karena itu, Mahfud menekankan semua elemen bangsa tetap bisa melakukan pengawasan dalam koridor yang benar. Dia pun mengingatkan jika pemerintahan yang ada berjalan tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin negara ini mengalami kehancuran.

Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki

"Kalau kita diam membiarkan satu pemerintahan berjalan tanpa pengawasan kita dalam koridor yang benar, ya kita khawatir negara nanti rusak, hancur," ujar Mahfud.

Apalagi, Mahfud menuturkan jika pemerintahan yang berjalan ditengarai merupakan hasil kolaborasi atau konspirasi antara penjahat dan pejabat korup. Mereka bergabung untuk membuat satu keputusan publik yang jika dibiarkan tentu akan berbahaya.

"Karena kalau keadaan sudah normal hukum dalam kerja sama sama sama penjahat ini yang satu akan mengkhianati yang lain, akan saling menghancurkan, dan itu yang jadi korban rakyat lagi," kata Mahfud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement