Jumat 10 May 2024 21:29 WIB

KPU DKI: Mantan Gubernur DKI tak Bisa Jadi Cawagub di Pilkada Jakarta

KPU DKI sebut mantan gubernur DKI tidak bisa menjadi cawagub di Pilkada Jakarta.

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya. KPU DKI sebut mantan gubernur DKI tidak bisa menjadi cawagub di Pilkada Jakarta.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya. KPU DKI sebut mantan gubernur DKI tidak bisa menjadi cawagub di Pilkada Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan mantan gubernur DKI Jakarta tak bisa menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI mendatang. 

"Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga

Dody menyatakan bahwa mantan Gubernur DKI diperbolehkan kembali maju sebagai gubernur dalam Pilgub DKI. Namun tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Penegasan ini mengikuti Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang tentang Pilkada yang mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: