Jumat 10 May 2024 20:40 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Auditor BPK Soal Dugaan Jual-Beli Predikat WTP Kementan

Terungkap di persidangan auditor BPK meminta Rp 12 miliar untuk status WTP Kementan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto: antara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dugaan permintaan uang Rp 12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengurusan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan di era Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menjamin bakal mengembangkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melilit mantan Mentan SYL.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan fakta hukum yang berkembang dalam sidang Syahrul Yasin Limpo bakal jadi perhatian jaksa KPK. 

Baca Juga

"Banyak fakta-fakta menarik saya kira dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan tentu semua faktanya sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa. Kami juga sempat diskusi terkait ini dengan tim jaksa," kata Ali kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Ali memastikan bakal mendalami fakta yang terkuat dalam persidangan SYL lewat pemeriksaan saksi. Tapi pendalaman itu diduga baru dilakukan pasca sidang SYL rampung sepenuhnya. 

"Nanti pengembangan-pengembangan lebih jauhnya adalah ketika proses persidangan (SYL) selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain menjadi sebuah fakta hukum," ujar Ali.

KPK tak menutup peluang memanggil pihak lain yang namanya muncul sepanjang persidangan, termasuk auditor BPK. Apalagi, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Syahrul Yasin Limpo.

"Penyidikannya untuk TPPU misalnya itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang," ucap Ali.

Pengakuan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto memunculkan kabar auditor BPK meminta uang Rp 12 miliar. Uang itu dimaksudkan agar Kementan di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo mendapatkan predikat WTP. 

Hal itu disampaikan Hermanto ketika bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan RI yang menjerat mantan mentan SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Mulanya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan yang dilakukan BPK. Hermanto mengaku bahwa pihaknya mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP. 

"Itu pada akhirnya opini yang diterbitkan BPK, sepengetahuan saksi?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024).

"Sepengetahuan saya WTP," jawab Hermanto.

Lebih lanjut, jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh yang merupakan Anggota IV BPK. 

"Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan)," ujar Hermanto. 

"Kalau Haerul Saleh?" tanya jaksa KPK lagi. 

"Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV," jawab Hermanto.

Jaksa KPK lantas bertanya apakah ada permintaan dari BPK terkait pemberian opini. Hermanto tak membantah adanya permintaan uang dari pihak BPK agar Kementan mendapat WTP. 

"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa KPK. 

"Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," jawab Hermanto.

"Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" tanya jaksa KPK lagi. 

"Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi," jawab Hermanto.

Jaksa kembali bertanya apakah permintaan uang sejumlah Rp 12 miliar oleh BPK itu dipenuhi. Hermanto mengaku mendengar Kementan hanya memberikan Rp 5 miliar.

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp 5 miliar atau berapa. Yang saya dengar," ujar Hermanto.

Hermanto juga tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut kepada auditor BPK. Tapi, kata Hermanto, auditor bernama Victor itu sempat menagih kekurangan uang tersebut.

Hermanto mengatakan uang Rp 5 miliar untuk auditor BPK itu diurus oleh Muhammad Hatta. Hermanto menyebut Muhammad Hatta mendapakan uang itu dari salah satu vendor proyek di Kementan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement