REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Lhokseumawe beserta dan Denpom Iskandar Muda menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 2,73 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang. Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa Sulaiman di Banda Aceh, beberapa waktu lalu, mengatakan selain menyita rokok ilegal, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku.
"Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan dalam operasi di dua lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (7/5/2024). Operasi gabungan ini juga melibatkan Sub Denpom Langsa," kata Sulaiman.
Sulaiman mengatakan penindakan pertama dilakukan di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam penindakan tersebut menghentikan sebuah truk.
Sebelum menghentikannya, tim gabungan sempat mengejar truk tersebut. Setelah berhasil dihentikan, petugas memeriksa barang yang diangkut truk tersebut dan ditemukan rokok berbagai merek dengan total mencapai 1,74 juta batang dengan bungkusan tanpa dilekati cukai.