REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Lhokseumawe beserta dan Denpom Iskandar Muda menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 2,73 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang. Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa Sulaiman di Banda Aceh, beberapa waktu lalu, mengatakan selain menyita rokok ilegal, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku.
"Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan dalam operasi di dua lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (7/5/2024). Operasi gabungan ini juga melibatkan Sub Denpom Langsa," kata Sulaiman.
Sulaiman mengatakan penindakan pertama dilakukan di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam penindakan tersebut menghentikan sebuah truk.
Sebelum menghentikannya, tim gabungan sempat mengejar truk tersebut. Setelah berhasil dihentikan, petugas memeriksa barang yang diangkut truk tersebut dan ditemukan rokok berbagai merek dengan total mencapai 1,74 juta batang dengan bungkusan tanpa dilekati cukai.
"Petugas gabungan mengamankan dua terduga pelaku di truk tersebut, yakni berinisial DM (33) dan CM (35), warga Jambi. Keduanya kini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa guna proses hukum lebih lanjut," kata Sulaiman.
Sedang penindakan kedua, kata Sulaiman, dilakukan di Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Di tempat tersebut, tim gabungan menemukan truk bermuatan rokok tanpa dilekati cukai berbagai merek dengan total 990 ribu batang.
Sulaiman menyebutkan nilai rokok ilegal yang ditindak tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,33 miliar lebih serta perkiraan nilai cukai sebesar Rp 3,55 miliar. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 4,53 miliar.
"Penindakan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran rokok ilegal. Kami mengajak masyarakat turut serta memberantas peredaran rokok ilegal karena merugikan negara dan perekonomian," kata Sulaiman.