REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir pada Ahad (12/5) menyatakan pihaknya akan bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas gempuran maut yang dilancarkan Israel di Jalur Gaza.
Melalui pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah tersebut dilakukan "mengingat tingkat keparahan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di jalur tersebut."
"Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang," kata kementerian tersebut.
Mesir meminta Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk mematuhi kewajibannya dan menerapkan tindakan sementara yang diminta oleh ICJ untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Gaza.
Mereka juga menuntut Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.
Lebih dari 35 ribu warga Palestina tewas dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam gempuran mematikan Israel di Jalur Gaza sejak Hamas melakukan serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan hampir 1.200 orang di Israel.
Pekan lalu, kelompok perlawanan Palestina Hamas menerima usulan yang diajukan Mesir dan Qatar untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.
Namun, Israel mengatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas tidak memenuhi tuntutannya yang utama.
Israel memutuskan untuk melanjutkan operasi di Rafah, yang saat ini ditinggali dari 1,5 juta pengungsi, untuk menerapkan "tekanan militer terhadap Hamas untuk mencapai kemajuan dalam pembebasan para sandera dan tujuan perang lainnya."
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Keputusan sementara ICJ, yang bermarkas di Den Haag, pada Januari mengatakan "masuk akal" bahwa Tel Aviv melakukan genosida di Gaza.
ICJ memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza.
Afrika Selatan pada Jumat (10/5) meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut.